Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Sering Dituding Miring, Kini Bergulir Wacana Para Kades Kembalikan Dana Desa ke Pusat

DWINANTO

17 Desember 2025

133 Kali dibuka

Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial kembali dipenuhi narasi miring tentang Dana Desa. Desa kerap dituding sebagai sarang korupsi, kepala desa digeneralisasi sebagai pelaku penyimpangan, dan pembangunan desa seolah dipandang gagal total. Padahal, narasi tersebut sering kali dibangun tanpa data utuh dan mengabaikan realitas di lapangan.

Tekanan opini publik yang terus berulang ini memunculkan wacana yang cukup mengejutkan di kalangan sebagian kepala desa : bagaimana jika Dana Desa dikembalikan saja ke pemerintah pusat?. Wacana itu mulai ramai dibicarakan di grup-grup medsos, terutama whatsapp grup yang beranggotakan para kepala desa dan perangkat desa. 

Wacana ini bukanlah sikap anti-pembangunan, melainkan ekspresi kelelahan moral aparatur desa yang merasa terus disudutkan, dicurigai, dan disalahkan secara kolektif.

Isu Dana Desa sejatinya bukan barang baru. Narasi negatif serupa telah beberapa kali muncul pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya bersamaan dengan momentum politik atau perubahan kebijakan fiskal nasional. Bedanya, kini serangan opini berlangsung masif dan brutal di media sosial.

Banyak kepala desa merasa bekerja dalam bayang-bayang kecurigaana, dianggap bersalah sejak awal, dan tidak mendapat perlindungan narasi dari negara. 

Dalam kondisi seperti ini, wacana “mengembalikan Dana Desa” muncul sebagai bentuk protes simbolik, bukan solusi kebijakan.

Perlu ditegaskan, Dana Desa bukan hanya soal uang. Dana Desa adalah manifestasi pengakuan negara terhadap desa sebagai subjek pembangunan. Prinsip tersebut lahir dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Melalui Dana Desa, desa memiliki kewenangan untuk : 

  1. Menentukan prioritas pembangunan berbasis kebutuhan lokal, 
  2. Menyediakan layanan dasar masyarakat, 
  3. Menggerakkan ekonomi desa,
  4. Memperkuat partisipasi dan demokrasi lokal. 

Mengembalikan Dana Desa ke pusat berarti membuka kembali pintu sentralisasi yang selama ini justru ingin ditinggalkan.

Jika wacana ekstrem ini benar-benar terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah desa, tetapi langsung menghantam masyarakat. Berikut beberapa dampak yang mungkin timbul sebagai akibat tidak adanya lagi dana desa : 

  1. Pembangunan Infrastruktur Desa Terhenti. Jalan desa, jembatan kecil, drainase, talud, hingga sarana air bersih selama ini bergantung pada Dana Desa. Tanpanya, pembangunan desa akan stagnan dan ketimpangan desa–kota makin melebar.
  2. Layanan Dasar Masyarakat Lumpuh. Operasional posyandu, PAUD, TK, KB, TPA, hingga insentif kader kesehatan dan pendidikan terancam berhenti. Ini adalah layanan paling dasar yang menyentuh masyarakat kecil, ibu, dan anak.
  3. Ekonomi Desa Melemah. BUMDes yang selama ini menjadi motor ekonomi lokal akan kehilangan suntikan modal. Dampaknya, lapangan kerja berkurang dan desa kembali bergantung pada kota.
  4. Pemerintahan Desa Tidak Optimal. Sebagian Dana Desa digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan desa: musyawarah, administrasi, hingga pelayanan publik. Tanpa dana tersebut, pelayanan masyarakat akan terganggu.
  5. Asas Subsidiaritas dan Rekognisi Tergerus. Penghapusan Dana Desa berarti salah satu wujud penyempitan kewenangan desa. Desa kembali menjadi objek pembangunan, bukan penentu arah masa depannya sendiri.
  6. Urbanisasi dan Ketimpangan Sosial Meningkat. Ketika desa tidak lagi menjanjikan kehidupan layak, warga usia produktif akan berbondong-bondong ke kota. Tekanan sosial di perkotaan meningkat, desa makin tertinggal.
  7. Kepercayaan Publik terhadap Negara Menurun. Dana Desa adalah simbol kehadiran negara hingga ke akar rumput. Jika dicabut, rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat desa terhadap negara akan terkikis.

Wacana pengembalian Dana Desa ke pusat seharusnya tidak ditertawakan atau disederhanakan. Ini adalah alarm keras bahwa relasi negara, publik, dan desa sedang bermasalah.

Solusinya bukan menghapus Dana Desa, melainkan : 

  1. Memperbaiki tata kelola,
  2. Memperkuat kapasitas aparatur desa,
  3. Membangun narasi publik yang adil,
  4. Mengedepankan pengawasan yang mendidik, bukan menghakimi. 

Ketika desa terus diserang tanpa keadilan narasi, yang terancam bukan hanya Dana Desa—melainkan masa depan pembangunan Indonesia itu sendiri.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:1.805
Kemarin:26.798
Total:1.068.450
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.221
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.889.455.900,00Rp 1.596.254.339,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.758.057.600,00Rp 1.037.452.644,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -132.430.550,00Rp 78.665.650,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 1.055.481.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 17.287.650,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.407.400,00Rp 280.905.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 40.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 838.700,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.600.000,00Rp 941.509,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 909.306.900,00Rp 349.334.544,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 223.274.800,00Rp 141.277.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 449.963.900,00Rp 405.701.900,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.112.000,00Rp 106.039.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 35.100.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa