Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Cek Fakta atau Hoax : Presiden Prabowo Akan Hapus Jabatan Kepala Desa

DWINANTO

17 Desember 2025

515 Kali dibuka

Belakangan ini, terutama sejak aksi damai para kepala desa dan dan perangkat desa di Jakarta, 8 Desember 2025 lalu, beredar luas di media sosial narasi yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menghapus jabatan Kepala Desa karena dianggap tidak lagi berguna bagi masyarakat. Informasi ini memicu keresahan di kalangan kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat.

Krandegan.id mencoba melakukan penelusuran jejak digital kaitan narasi tersebut. Didapati fakta, bahwa narasi serupa sudah pernah berhembus beberapa kali sebelumnya, bahkan jauh sebelum Pemilu 2024, dan selalu terbukti tidak benar.

Lalu, kapan saja isu sesat ini pernah muncul? Berdasarkan penelusuran Krandegan.id, isu ini setidaknya muncul dalam beberapa momentum berikut:

  1. Menjelang Pemilu 2019. Isu penghapusan desa sempat beredar bersamaan dengan meningkatnya tensi politik nasional. Saat itu, narasi yang beredar menyebut desa akan “dikendalikan penuh pusat”. Faktanya, setelah Pemilu 2019, pemerintahan desa tetap berjalan normal.
  2. Tahun 2020–2021 (awal pandemi Covid-19). Di tengah refocusing anggaran dan kebijakan darurat, muncul isu liar bahwa desa akan dilebur atau kepala desa akan dihapus. Nyatanya, justru desa diberi peran strategis dalam penyaluran BLT Dana Desa.
  3. Menjelang revisi Undang-Undang Desa (2023–2024). Saat pembahasan perubahan masa jabatan kepala desa dan penguatan regulasi desa, isu penghapusan Kades kembali dimunculkan. Faktanya, revisi regulasi justru mempertegas eksistensi desa, bukan menghilangkannya. Bahkan menambah masa jabatan kepala desa selama dua tahun.
  4. Pasca Presiden Prabowo berkuasa. Isu ini kembali diangkat dengan mencatut nama Presiden Prabowo Subianto, seolah-olah akan ada kebijakan ekstrem terhadap desa. Isi yang santerberedar pada sekitar Bulan April 2025 ini hingga kini juga tidak terbukti.

Pola ini menunjukkan bahwa isu tersebut selalu muncul berulang, berpola musiman, dan memanfaatkan momen politik tertentu.

Pesan yang beredar biasanya menyebutkan jabatan kepala desa akan dihapus, Sistem pemerintahan desa akan diganti, kepala desa tidak lagi dipilih oleh rakyat. Namun klaim-klaim ini tidak pernah disertai dasar hokum, dokumen resmi, maupun pernyataan pemerintah.

Hingga hari ini :

  1. Tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait penghapusan jabatan kepala desa.
  2. Tidak ada undang-undang atau peraturan pemerintah yang mengarah pada penghapusan desa.
  3. Pemerintahan desa tetap berjalan berdasarkan Undang-Undang Desa.

Isu yang berulang ini lebih tepat disebut sebagai hoaks lama yang dimunculkan kembali (recycled hoax).

Keberadaan Kepala Desa dijamin oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Selama regulasi ini belum dicabut atau diubah, jabatan Kepala Desa tetap sah, legal, dan konstitusional.

Kesimpulan

Dari penelusuran yang dilakukan Krandegan.id didapati kesimpulan bahwa :

  1. Klaim bahwa Prabowo akan menghapus jabatan kepala desa adalah hoaks,
  2. Isu ini sudah berulang kali muncul sejak bertahun-tahun lalu,
  3. Isu ini selalu terbukti tidak pernah menjadi kebijakan negara.

Masyarakat desa diimbau tidak terpengaruh isu sesat yang terus didaur ulang untuk menciptakan keresahan. Di era media sosial yang sangat massif dalam kehidupan Kita sekarang ini, diperlukan filter untuk menyaring informasi yang didapat secara ketat.

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:1.767
Kemarin:26.798
Total:1.068.412
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.221
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.889.455.900,00Rp 1.596.254.339,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.758.057.600,00Rp 1.037.452.644,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -132.430.550,00Rp 78.665.650,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 1.055.481.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 17.287.650,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.407.400,00Rp 280.905.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 40.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 838.700,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.600.000,00Rp 941.509,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 909.306.900,00Rp 349.334.544,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 223.274.800,00Rp 141.277.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 449.963.900,00Rp 405.701.900,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.112.000,00Rp 106.039.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 35.100.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa