Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Info
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri atas : Sekretariat Desa; Pelaksana Kewilayahan; dan Pelaksana Teknis. Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan.
Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, serta paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi.
Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas. Tugas kewilayahan meliputi : penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Supaya tidak terjadi tumpang tindih tupoksi dalam tubuh pemerintah desa, maka kepala desa maupun perangkat harus memahami tupoksi masing- masing sebagaimana diatur dalam Permendagri No 84 Tahun 2015 sebagai berikut :
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. (Untuk melaksanakan tugasnya, kepala urusan mempunyai fungsi:
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi mempunyai fungsi :
Kepala Kewilayahan yang biasa disebut Kepala Dusun atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:
Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN
LAKI-LAKI
Total Populasi Desa Krandegan
Orang/Jiwa
PEREMPUAN
Alamat | : | Desa Krandegan RT 01 RW 02, Bayan, Purworejo |
Desa | : | Krandegan |
Kecamatan | : | Bayan |
Kabupaten | : | Purworejo |
Kodepos | : | 54224 |
Anggaran | : | Rp 1.890.455.900,00 |
Realisasi | : | Rp 739.624.060,00 |
39.12%
Anggaran | : | Rp 1.969.090.465,00 |
Realisasi | : | Rp 524.436.360,00 |
26.63%
Anggaran | : | Rp 38.094.350,00 |
Realisasi | : | Rp 58.380.000,00 |
153.25%
Anggaran | : | Rp 100.800.000,00 |
Realisasi | : | Rp 108.000.000,00 |
107.14%
Anggaran | : | Rp 226.500.000,00 |
Realisasi | : | Rp 100.000.000,00 |
44.15%
Anggaran | : | Rp 1.055.481.000,00 |
Realisasi | : | Rp 325.805.700,00 |
30.87%
Anggaran | : | Rp 34.967.500,00 |
Realisasi | : | Rp 0,00 |
0%
Anggaran | : | Rp 411.407.400,00 |
Realisasi | : | Rp 185.818.360,00 |
45.17%
Anggaran | : | Rp 60.000.000,00 |
Realisasi | : | Rp 20.000.000,00 |
33.33%
Anggaran | : | Rp 700.000,00 |
Realisasi | : | Rp 0,00 |
0%
Anggaran | : | Rp 600.000,00 |
Realisasi | : | Rp 0,00 |
0%
Anggaran | : | Rp 897.743.565,00 |
Realisasi | : | Rp 205.454.360,00 |
22.89%
Anggaran | : | Rp 191.363.700,00 |
Realisasi | : | Rp 23.712.000,00 |
12.39%
Anggaran | : | Rp 589.871.200,00 |
Realisasi | : | Rp 210.050.000,00 |
35.61%
Anggaran | : | Rp 239.712.000,00 |
Realisasi | : | Rp 73.520.000,00 |
30.67%
Anggaran | : | Rp 50.400.000,00 |
Realisasi | : | Rp 11.700.000,00 |
23.21%
Masse
26 September 2024 11:55:24
Kegiatan yang positif untuk mempererat tali persaudaraan diantara warga se-Kec. Kutoarjo...