Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |

Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 14 Agustus 2025 | 1.131 Kali dibuka

Artikel
DWINANTO
14 Agustus 2025
1.131 Kali dibuka
Pemerintah, melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) kembali mengeluarkan regulasi terbaru yang mengatur tentang Koperasi Desa Merah Putih. Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025.
Permendes yang diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2025 itu mengatur tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam Pasal 7 Permendes tersebut disebutkan, bahwa sekurang-kurangnya 20 persen dari keuntungan bersih Koperasi Desa Merah Putih dalam setiap tahunnya, diberikan ke desa. Imbal jasa tersebut kemudian dimasukkan sebagai lain-lain pendapatan desa yang sah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang dapat digunakan untuk aneka kegiatan berdasarkan hasil musyawarah desa.
“Jadi nanti keuntungan dari kopdes itu akan kembali ke desa sebagai APB Desa. Dengan begitu, kehadiran kopdes tidak hanya mensejahterakan anggota, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi desa,” kata Menteri Desa, Yandri Susanto di Jakarta, Rabu (13/8).
Yandri menjelaskan, KDMP lahir dari musyawarah desa khusus yang melibatkan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat setempat. Selain mendapatkan dukungan dalam pembentukan dan pengelolaan, koperasi ini juga mendapat skema dukungan dari dana desa, jika pengembalian pinjaman terjadi gagal bayar. Dengan demikian, wajar jika Koperasi Desa Merah Putih harus memberikan kontribusi keuntungan ke desa.
Yandri menegaskan, ketentuan ini bukan keputusan sepihak Kementerian Desa, melainkan hasil pembahasan lintas kementerian dan lembaga yang terlibat dalam harmonisasi Permendes Nomor 10 Tahun 2025. “Jadi 20 persen ini sudah disetujui oleh kementerian dan lembaga terkait,” kata politikus Partai Amanat Nasional itu.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1482

Populasi
1547

Populasi
0

Populasi
3029
1482
LAKI-LAKI
1547
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3029
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO

Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.

Kadus I
KASMINTO

Kadus II
NGATIJO

Kadus III
MUSTANGIN

Kadus V
ARIYANI

Kadus VI
KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan
SISWANTO

Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital
HENDRO PRABOWO

Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI



Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

28.334 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...

12.105 Kali dibuka
Dana Desa Tahun 2026 Direncanakan Turun, Terendah Sejak Tahun 2018...

10.537 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...

8.029 Kali dibuka
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...

7.665 Kali dibuka
Ramai Berita Rencana Kenaikan Gaji ASN, Begini Hubungannya dengan...

13 Oktober 2025
Begini Mekanisme Pergantian Pengurus Koperasi Desa yang Berhalangan...

11 Oktober 2025
Mengenal PPKD di Desa : Struktur, Tugas, dan Tujuan Pembentukannya...

10 Oktober 2025
Kain Kafan Jenazah Kita...

09 Oktober 2025
Begini Penjelasan Tentang Wajib Tidaknya Koperasi Desa Meminjam...

08 Oktober 2025
Ramai Berita Rencana Kenaikan Gaji ASN, Begini Hubungannya dengan...
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 2.639 |
Kemarin | : | 3.009 |
Total | : | 503.062 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.191 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar