Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |

Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 13 Agustus 2025 | 550 Kali dibuka

Artikel
DWINANTO
13 Agustus 2025
550 Kali dibuka
Bersamaan dengan launching kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) pada Senin, 21 Juli 2025 yang dilakukan oleh Presiden Prabowo, Menteri Keuangan mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan KDMP / KKMP. Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 yang diteken oleh Sri Mulyani.
Agar Kita memahami PMK Nomor 49 Tahun 2025 tersebut, berikut Kami sampaikan ringkasannya :
Latar Belakang
Aturan ini dibuat untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk memperkuat kemandirian bangsa, swasembada pangan berkelanjutan, serta pembangunan ekonomi dari desa.
Pendanaan untuk permodalan KDMP / KKMP dilakukan melalui sinergi pemerintah dan perbankan.
Ketentuan Pinjaman
- Pinjaman diberikan untuk kegiatan koperasi: operasional kantor, sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, gudang/cold storage, dan logistik.
- Pinjaman hanya dapat diberikan setelah disetujui bupati/wali kota (KKMP) atau kepala desa (KDMP) melalui musyawarah desa/kelurahan.
- Persetujuan meliputi penggunaan Dana Desa/DAU/DBH sebagai dukungan pengembalian.
Skema Pinjaman
- Plafon maksimal: Rp3 miliar per koperasi.
- Batas biaya operasional: Rp500 juta.
- Suku bunga/margin/bagi hasil: 6% per tahun.
- Tenor: maksimal 72 bulan (6 tahun).
- Grace period: 6–8 bulan.
- Pembayaran: angsuran bulanan, jatuh tempo tanggal 12.
Kriteria Penerima Pinjaman
Koperasi harus:
- Berbadan hukum koperasi & punya NIK koperasi.
- Memiliki rekening bank atas nama koperasi.
- Memiliki NPWP dan NIB.
- Menyusun proposal bisnis lengkap (belanja modal/operasional, rencana pencairan, pengembalian pinjaman).
Tata Cara Pengajuan & Pencairan
- Usulan diajukan pengurus ke bank dengan lampiran proposal & persetujuan kepala desa/bupati.
- Bank menilai kelayakan dan menandatangani perjanjian dengan koperasi.
- Perjanjian diketahui oleh kepala desa/bupati/wali kota.
- Pencairan dilakukan bertahap ke rekening koperasi; belanja modal langsung ke penyedia barang/jasa.
Pengembalian Pinjaman
- Koperasi membayar angsuran ke rekening pembayaran.
- Jika dana untuk membayar angsuran tidak mencukupi, bank dapat meminta penempatan dana dari dana desa (untuk KDMP) dan DAU/DBH (untuk KKMP).
- Dana penempatan ini dicatat sebagai piutang pemerintah desa/kabupaten kepada koperasi.
- Aset hasil belanja modal koperasi dijadikan jaminan (collateral).
Akuntansi & Pelaporan
Dana yang ditempatkan untuk pengembalian pinjaman dicatat dalam APBDesa, APBD, dan APBN sesuai mekanisme transfer. Mekanisme pelaporan mengikuti ketentuan perundang-undangan.
Penutup
Aturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan (21 Juli 2025). PMK ini memberikan pedoman teknis pinjaman KDMP / KKMP dengan dukungan Dana Desa, DAU, atau DBH sebagai jaminan pengembalian, guna memperkuat ekonomi desa dan pemerataan pembangunan.
Komentar yang terbit pada artikel "Jika Koperasi Desa Akan Mengajukan Pinjaman ke Bank, Berikut Syarat dan Tatacaranya "
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1483

Populasi
1550

Populasi
0

Populasi
3033
1483
LAKI-LAKI
1550
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3033
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO

Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.

Kadus I
KASMINTO

Kadus II
NGATIJO

Kadus III
MUSTANGIN

Kadus V
ARIYANI

Kadus VI
KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan
SISWANTO

Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital
HENDRO PRABOWO

Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI



Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

23.090 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...

9.758 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...

6.582 Kali dibuka
Organisasi Kades dan Perangkat Desa Desak DPR RI Sahkan Revisi...

5.005 Kali dibuka
Simak Jadwal dan Rute Karnaval Pemda Purworejo Tahun Ini...

4.825 Kali dibuka
Berikut Kisi- Kisi Permendes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Koperasi...

03 September 2025
Menurut Menteri Keuangan, Dana Desa Tahun 2026 Memang Turun Nominalnya,...

02 September 2025
Menteri Keuangan Gelontorkan Rp 16 Triliun ke Bank Himbara untuk...

01 September 2025
Begini Pendapat dan Syarat Demonstrasi Menurut Para Ulama Kontemporer,...

29 Agustus 2025
Kondisi-Kondisi Dimana Kita Boleh Marah ...

26 Agustus 2025
Mengenal Apa Itu Microsite, yang Menjadi Syarat Pembiayaan Koperasi...
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 4.137 |
Kemarin | : | 3.627 |
Total | : | 349.638 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.134 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Abdurrazak
22 Agustus 2025 04:49:52
Pengembalian dana berapa bulan sejak pengembalian,sementara baru persiapan membangun kantor dan gerai