Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Jika Koperasi Desa Akan Mengajukan Pinjaman ke Bank, Berikut Syarat dan Tatacaranya

DWINANTO

13 Agustus 2025

550 Kali dibuka

Bersamaan dengan  launching kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) pada Senin, 21 Juli 2025 yang dilakukan oleh Presiden Prabowo, Menteri Keuangan mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan KDMP / KKMP. Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 yang diteken oleh Sri Mulyani.

Agar Kita memahami PMK Nomor 49 Tahun 2025 tersebut, berikut Kami sampaikan ringkasannya :

Latar Belakang

Aturan ini dibuat untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk memperkuat kemandirian bangsa, swasembada pangan berkelanjutan, serta pembangunan ekonomi dari desa.

Pendanaan untuk permodalan KDMP / KKMP dilakukan melalui sinergi pemerintah dan perbankan.

Ketentuan Pinjaman

  1. Pinjaman diberikan untuk kegiatan koperasi: operasional kantor, sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, gudang/cold storage, dan logistik.
  2. Pinjaman hanya dapat diberikan setelah disetujui bupati/wali kota (KKMP) atau kepala desa (KDMP) melalui musyawarah desa/kelurahan.
  3. Persetujuan meliputi penggunaan Dana Desa/DAU/DBH sebagai dukungan pengembalian.

Skema Pinjaman

  1. Plafon maksimal: Rp3 miliar per koperasi.
  2. Batas biaya operasional: Rp500 juta.
  3. Suku bunga/margin/bagi hasil: 6% per tahun.
  4. Tenor: maksimal 72 bulan (6 tahun).
  5. Grace period: 6–8 bulan.
  6. Pembayaran: angsuran bulanan, jatuh tempo tanggal 12.

Kriteria Penerima Pinjaman

Koperasi harus:

  1. Berbadan hukum koperasi & punya NIK koperasi.
  2. Memiliki rekening bank atas nama koperasi.
  3. Memiliki NPWP dan NIB.
  4. Menyusun proposal bisnis lengkap (belanja modal/operasional, rencana pencairan, pengembalian pinjaman).

Tata Cara Pengajuan & Pencairan

  1. Usulan diajukan pengurus ke bank dengan lampiran proposal & persetujuan kepala desa/bupati.
  2. Bank menilai kelayakan dan menandatangani perjanjian dengan koperasi.
  3. Perjanjian diketahui oleh kepala desa/bupati/wali kota.
  4. Pencairan dilakukan bertahap ke rekening koperasi; belanja modal langsung ke penyedia barang/jasa.

Pengembalian Pinjaman

  1. Koperasi membayar angsuran ke rekening pembayaran.
  2. Jika dana untuk membayar angsuran tidak mencukupi, bank dapat meminta penempatan dana dari dana desa (untuk KDMP) dan DAU/DBH (untuk KKMP).
  3. Dana penempatan ini dicatat sebagai piutang pemerintah desa/kabupaten kepada koperasi.
  4. Aset hasil belanja modal koperasi dijadikan jaminan (collateral).

Akuntansi & Pelaporan

Dana yang ditempatkan untuk pengembalian pinjaman dicatat dalam APBDesa, APBD, dan APBN sesuai mekanisme transfer. Mekanisme pelaporan mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Penutup

Aturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan (21 Juli 2025). PMK ini memberikan pedoman teknis pinjaman KDMP / KKMP dengan dukungan Dana Desa, DAU, atau DBH sebagai jaminan pengembalian, guna memperkuat ekonomi desa dan pemerataan pembangunan.

 

Komentar yang terbit pada artikel "Jika Koperasi Desa Akan Mengajukan Pinjaman ke Bank, Berikut Syarat dan Tatacaranya "

Abdurrazak

22 Agustus 2025 04:49:52

Pengembalian dana berapa bulan sejak pengembalian,sementara baru persiapan membangun kantor dan gerai

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:4.137
Kemarin:3.627
Total:349.638
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.134
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.890.455.900,00Rp 1.101.361.080,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.969.090.465,00Rp 615.433.308,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 38.094.350,00Rp 58.380.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 633.288.600,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 411.407.400,00Rp 247.272.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 20.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 600.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 897.743.565,00Rp 208.410.308,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 191.363.700,00Rp 82.092.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 589.871.200,00Rp 223.472.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 239.712.000,00Rp 89.759.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 11.700.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa