Desa
Krandegan

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Krandegan : Desa SDGs Berbasis Digital

Info

Berita Lokal

Berikut Aturan Peminjaman Aset Desa Berupa Tanah

Setiap desa pasti memiliki aset desa, baik berupa tanah, bangunan, kendaraan, uang cash, atau lainnya. Makin kaya sebuah desa,  asetnya akan makin banyak. 

Agar supaya pengelolaan aset desa sesuai peruntukannya, maka pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengaturnya. Salah satu regulasi yang mengatur tentang pengelolaan aset desa adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2016. 

Dalam Permendagri nomor 1 tahun 2016 tersebut diatur, bahwa aset desa bisa dipinjamkan, disewakan, dikerjasamakan, dan mekanisme bangun serah guna. 

Pemerintah desa bisa menyewakan aset yang dimilikinya kepada pihak ketiga dengan jangka waktu paling lama tiga tahun, untuk kemudian bisa diperpanjang kembali. Pemerintah desa juga bisa meminjamkan aset yang dimilikinya itu kepada pemerintah desa lainnya atau kepada lembaga desa dengan masa pinjam maksimal tujuh hari. Dalam regulasi itu juga diatur, bahwa aset desa berupa tanah, bangunan, dan aset bergerak berupa kendaraan bermotor tidak bisa dipinjamkan, akan tetapi bisa disewakan. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 13 Permendagri tersebut. 

Aset desa berupa tanah harus diatasnamakan pemerintah desa setempat, bukan pribadi. Demikian juga bukti kepemilikan aset lainnya seperti kendaraan bermotor.

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Krandegan

1486 1486

1549 3035

3035 0

3035

TOTAL : 3035 ORANG

1486

LAKI-LAKI

1549

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Desa Krandegan RT 01 RW 02, Bayan, Purworejo
Desa : Krandegan
Kecamatan : Bayan
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54224

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.890.455.900,00
Realisasi:RP 1.101.361.080,00

58.26%

Belanja

Anggaran:Rp 1.969.090.465,00
Realisasi:RP 615.433.308,00

31.25%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 78.665.650,00
Realisasi:RP 58.380.000,00

74.21%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 100.800.000,00
Realisasi:RP 100.800.000,00

100%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 226.500.000,00
Realisasi:RP 100.000.000,00

44.15%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.055.481.000,00
Realisasi:RP 633.288.600,00

60%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 34.967.500,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 411.407.400,00
Realisasi:RP 247.272.480,00

60.1%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 60.000.000,00
Realisasi:RP 20.000.000,00

33.33%

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

Anggaran:Rp 700.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 897.743.565,00
Realisasi:RP 208.410.308,00

23.21%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 191.363.700,00
Realisasi:RP 82.092.000,00

42.9%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 589.871.200,00
Realisasi:RP 223.472.000,00

37.88%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 239.712.000,00
Realisasi:RP 89.759.000,00

37.44%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 50.400.000,00
Realisasi:RP 11.700.000,00

23.21%