| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 28 Oktober 2025 | 11.999 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
28 Oktober 2025
11.999 Kali dibuka
Pemerintah pusat kini menghadirkan terobosan baru dalam pembangunan gerai koperasi di desa dan kelurahan. Terobosan itu tersirat dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 menteri serta Instruksi Presiden nomor 17 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Koperasi Desa Merah Putih. Jika Kita membaca dua regulasi tersebut, maka dimungkinkan nantinya skema pembiayaan dan pembangunan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih (KDKMP) adalah sebagai berikut :
Pembangunan fisik gerai koperasi sepenuhnya ditangani oleh Agrinas Pangan Nusantara (BUMN) bekerjasama dengan TNI. Desa, kelurahan atau koperasi cukup mendaftarkan lahan atau bangunan melalui SIMKopdes untuk diverifikasi. Bila sudah ada bangunan, akan dinilai apakah perlu renovasi, pembangunan baru, atau cukup penyesuaian. Hal ini berbeda dengan konsep awal, dimana KDKMP harus mengajukan kredit ke bank dengan berbagai persyaratan, termasuk BI Checking (SLIK OJK) bagi pengawas dan pengurus. Sekarang, seluruh proses pendanaan, pembangunan hingga modal kerja dilakukan dengan sistem baru yang lebih sederhana dan langsung diarahkan dari pusat.
Koordinasi awal dilakukan oleh Koramil, Kodim, dan Korem bersama Dinas Koperasi setempat untuk memastikan lahan yang digunakan benar-benar layak. Bahkan, dokumen tanah yang digunakan tidak harus sertifikat resmi, bisa juga dengan SPPT atau girik C.
Setiap gerai koperasi nantinya akan mendapat dukungan dana dengan plafon maksimal Rp. 3 miliar. Anggaran ini sudah termasuk untuk pembangunan fisik sekaligus modal kerja awal. KDMP atau desa tidak perlu mengeluarkan dana sendiri di awal, karena semua ditalangi oleh Danantara, dengan dukungan anggaran dari Kementerian Keuangan.
Skema ini sekaligus menjadi jawaban atas kendala pengajuan kredit ke perbankan maupun masalah teknis seperti BI checking, karena seluruh pendanaan disalurkan langsung dari pusat tanpa prosedur rumit.
Sementara itu, skema pengembalian modal dilakukan secara bertahap, dengan cara yang berbeda antara desa dan kelurahan. Untuk Koperasi Desa, angsuran dipotong dari Dana Desa, dengan jangka waktu maksimal 6 tahun. Sedangkan untuk Koperasi Kelurahan, angsuran bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialokasikan oleh Kementerian Keuangan ke Pemerintah Kabupaten / Kota.
Dengan sistem ini, koperasi tidak lagi terbebani pembayaran di awal. Cukup melalui mekanisme angsuran yang sudah otomatis terintegrasi dengan dana pemerintah.
Jika koperasi membutuhkan tambahan modal di luar paket awal Rp3 miliar, masih tersedia jalur lain, yaitu melalui:
- Bank Himbara,
- Dana bergulir LPDB, atau
- Dana BLUD di daerah (apabila tersedia).
Melalui skema baru ini, pembangunan gerai koperasi diharapkan akan berjalan lebih cepat, transparan, dan terarah. Desa maupun kelurahan tidak lagi terhambat mekanisme kredit yang berbelit. Dengan koperasi yang segera beroperasi, masyarakat akan merasakan manfaat nyata berupa peningkatan layanan, ekonomi, dan kesejahteraan.
Tulisan ini adalah hasil analisa redaksi Krandegan.id. Untuk kepastiannya, Kita tunggu regulasi yang kemungkinan akan segera terbit berupa Peraturan Menteri atau lainnya sebagai pedoman.
Komentar yang terbit pada artikel "Begini Perkiraan Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Setelah Munculnya Inpres Nomor 17 Tahun 2025"
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1482
Populasi
1546
Populasi
0
Populasi
3028
1482
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3028
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
31.773 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
31.148 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos...
18.225 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
16.195 Kali dibuka
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...
15.782 Kali dibuka
Dana Desa Tahun 2026 Direncanakan Turun, Terendah Sejak Tahun 2018...
05 Desember 2025
APDESI : Kami Akan Tetap Turun ke Jalan Jika PMK 81 Tidak Segera...
05 Desember 2025
Sikapi Polemik PMK 81, DPP AKSI Nyatakan Sikap Resmi...
04 Desember 2025
Polosoro Purworejo Siap Berangkat ke Jakarta Sampaikan Aspirasi...
04 Desember 2025
Begini Solusi Pemerintah Menjawab Persoalan Tidak Cairnya Dana...
04 Desember 2025
Pemerintah Pusat Akan Ambil Keputusan Terkait Tuntutan Pencabutan...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 6.234 |
| Kemarin | : | 23.340 |
| Total | : | 890.663 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.136 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Aldy
17 November 2025 01:02:40
Maaf apakah ukuran gerai semua harus sama atau menyesuaikan lahan