| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 05 Juli 2024 | 1.640 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
05 Juli 2024
1.640 Kali dibuka
Sesuai UU nomor 3 tahun 2024 yang merupakan revisi atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa dalam melakukan pengisian perangkat desa, kepala desa harus menyampaikan permohonan izin terlebih dahulu kepada bupati. Hal ini berbeda dari regulasi yang lama, dimana untuk mengisi kekosongan perangkat desa, kepala desa diperbolehkan untuk langsung melaksanakan tanpa menunggu ijin bupati.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPPAPMD) Purworejo, Iqbal Nugroho, Kamis (4/7).
Terkait hal ini, beberapa waktu lalu, Iqbal bersama Kepala DPPPAPM Purworejo serta pejabat dinas terkait dari Provinsi Jawa Tengah menghadap Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa di Jakarta. Ada beberapa poin yang dikonsultasikan dalam pertemuan itu, di antaranya terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Ia mengemukakan bahwa dari hasil konsultasi itu, pengisian jabatan perangkat desa yang kosong karena purna tugas maupun masalah lain, bisa dilakukan setelah pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP).
“PP-nya sudah ada tapi masih harus dilakukan harmonisasi dengan beberapa kementerian yang terkait desa, sehingga semua harus sinkron dulu sebelum diberlakukan,” ujarnya menambahkan.
Oleh sebab itu, saat ini, seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Purworejo dilarang untuk melakukan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Kalau untuk pemberhentian, misalnya karena sudah purna tugas atau sebab-sebab yang lain boleh. Tapi untuk pengisian, saat ini belum diperbolehkan. Menunggu regulasi” kata Iqbal
Menurutnya sejauh ini belum ada kepala desa di Purworejo yang mengajukan pengisian perangkat desa kepada kepala daerah. Pihaknya pun belum memperoleh data tentang seberapa banyak jabatan perangkat desa yang saat ini mengalami kekosongan.
“Karena memang belum ada yang mengajukan sehingga kami belum tahu datanya. Pastinya, sejak Undang-Undang baru diberlakukan, para kepala desa sudah kami beritahukan agar saat ini jangan melakukan pengisian perangkat desa dahulu, karena kita masih menunggu regulasi,” ucap Iqbal lagi.
Sebagai solusi, kekosongan jabatan perangkat desa bisa diisi dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt). Penunjukan Plt oleh kepala desa bisa dilakukan terhadap perangkat desa yang lain.
“Soal tunjangan bagi Plt, tergantung kemampuan keuangan desa. Itu hak otonom pemerintah desa. Silahkan, bisa dari hasil tanah bengkok dan lain sebagainya, yang penting sesuai aturan,” pungkasnya.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1482
Populasi
1546
Populasi
0
Populasi
3028
1482
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3028
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
31.767 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
30.923 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos...
18.209 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
16.191 Kali dibuka
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...
15.781 Kali dibuka
Dana Desa Tahun 2026 Direncanakan Turun, Terendah Sejak Tahun 2018...
05 Desember 2025
APDESI : Kami Akan Tetap Turun ke Jalan Jika PMK 81 Tidak Segera...
05 Desember 2025
Sikapi Polemik PMK 81, DPP AKSI Nyatakan Sikap Resmi...
04 Desember 2025
Polosoro Purworejo Siap Berangkat ke Jakarta Sampaikan Aspirasi...
04 Desember 2025
Begini Solusi Pemerintah Menjawab Persoalan Tidak Cairnya Dana...
04 Desember 2025
Pemerintah Pusat Akan Ambil Keputusan Terkait Tuntutan Pencabutan...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 5.640 |
| Kemarin | : | 23.340 |
| Total | : | 890.069 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.136 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar