Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |

Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 29 April 2024 | 986 Kali dibuka

Artikel
DWINANTO
29 April 2024
986 Kali dibuka
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dilansir dari salinan lembaran UU Desa yang diunggah di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Minggu (28/4/2204), Jokowi meneken aturan tersebut pada Kamis (25/4/2024).
Perubahan kedua UU Desa merupakan inisiatif DPR. Adapun DPR telah mengesahkan UU tersebut dalam rapat paripurna pada Kamis (28/3/2024). Terdapat sejumlah aturan yang diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 3 Tahun 2024. Salah satunya terkait masa jabatan kepala desa (kades).
Dalam perubahan kedua tersebut, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya selama 6 tahun, tetapi dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan.
"Ayat (1) menyebut kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sedangkan ayat (2) kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," demikian bunyi Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2024.
Ketentuan lain yang diubah adalah terkait syarat calon kepala desa yang diwajibkan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran. Dalam perubahan kedua UU Desa, aturan tersebut telah dihapus melalui Pasal 33.
Selain itu, perubahan kedua UU tersebut juga mengatur terkait syarat jumlah calon kades dalam pemilihan kepala desa "Calon kepala desa paling sedikit berjumlah dua orang," terang bunyi Pasal 34A ayat (1).
Diketahui, pemerintah dan DPR sepakat dalam pengambilan keputusan perubahan kedua UU Desa dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (28/3/2024). Seluruh fraksi di DPR menyetujui secara bulat pengesahan UU Desa tersebut.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1482

Populasi
1547

Populasi
0

Populasi
3029
1482
LAKI-LAKI
1547
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3029
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO

Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.

Kadus I
KASMINTO

Kadus II
NGATIJO

Kadus III
MUSTANGIN

Kadus V
ARIYANI

Kadus VI
KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan
SISWANTO

Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital
HENDRO PRABOWO

Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI



Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

28.334 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...

12.105 Kali dibuka
Dana Desa Tahun 2026 Direncanakan Turun, Terendah Sejak Tahun 2018...

10.537 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...

8.029 Kali dibuka
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...

7.665 Kali dibuka
Ramai Berita Rencana Kenaikan Gaji ASN, Begini Hubungannya dengan...

13 Oktober 2025
Begini Mekanisme Pergantian Pengurus Koperasi Desa yang Berhalangan...

11 Oktober 2025
Mengenal PPKD di Desa : Struktur, Tugas, dan Tujuan Pembentukannya...

10 Oktober 2025
Kain Kafan Jenazah Kita...

09 Oktober 2025
Begini Penjelasan Tentang Wajib Tidaknya Koperasi Desa Meminjam...

08 Oktober 2025
Ramai Berita Rencana Kenaikan Gaji ASN, Begini Hubungannya dengan...
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 2.645 |
Kemarin | : | 3.009 |
Total | : | 503.068 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.191 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar