| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 15 April 2024 | 1.437 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
15 April 2024
1.437 Kali dibuka
Dalam melaksanakan tugasnya, seorang kepala desa dibantu oleh sekretaris desa, kepala seksi (kasie), kepala urusan (kaur), dan kepala dusun (kadus) serta staf. Masing- masing memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sudah diatur secara detail dalam regulasi.
Kepala dusun adalah pelaksana kewilayahan yang bertugas membantu kepala desa menjalankan tugas di wilayahnya. Selama ini, kepala dusun lebih banyak berkutat dengan persoalan teknis kemasyarakatan, semacam penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kerjabakti, kematian, dan acara kemasyarakatan lainnya. Jika merujuk kepada regulasi yang lama, seorang kepala dusun juga tidak harus menguasai keterampilan sebagai operator komputer. Keterampilan mengoperasikan komputer tadinya hanya wajib untuk para sekretaris desa, kasie, dan kaur. Akan tetapi, jaman telah berubah dan bergerak cepat ke arah digitalisasi. Hampir semua pekerjaan dan kehidupan Kita saat ini tidak lepas dari computer, hp, dan internet. Tidak terkecuali tugas-tugas di desa.
Menyikapi adanya fenomena tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo bulan Agustus lalu mengesahkan sebuah regulasi terbaru yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Regulasi tersebut adalah Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2023. Isi Perbup disesuaikan dengan kondisi dan tuntutan jaman saat ini dan ke depan, sehingga proses seleksi menghasilkan perangkat desa yang mumpuni dan mampu merespon tuntutan jaman.
Menurut salinan Perbup nomor 31 tahun 2023 yang diterima oleh Krandegan.id, di pasal 9 disebutkan bahwa dalam pelaksanaan seleksi semua perangkat desa, termasuk kadus, wajib menyertakan tes kemampuan mengoperasikan komputer. Meski demikian, ada perbedaan jenis tes untuk sekretaris desa, kasie dan kaur, serta kadus. Seleksi kemampuan mengoperasikan komputer bagi calon dalam pengangkatan sekretaris desa adalah melakukan praktik penulisan naskah dengan aplikasi pengolah kata, pengolah angka, dan media presentasi. Bagi calon dalam pengangkatan kepala urusan dan kepala seksi melakukan praktik penulisan naskah dengan aplikasi pengolah kata dan pengolah angka. Sementara itu, bagi calon dalam pengangkatan kepala dusun melakukan praktik penulisan naskah dengan aplikasi pengolah kata.
Sebagai tambahan informasi, aplikasi pengolah kata yang lazim digunakan adalah Microsoft Word, sedangkan aplikasi pengolah angka adalah Microsoft Excell, dan aplikasi presentasinya adalah Microsoft Powerpoint.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1482
Populasi
1546
Populasi
0
Populasi
3028
1482
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3028
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
31.767 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
30.924 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos...
18.209 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
16.191 Kali dibuka
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...
15.781 Kali dibuka
Dana Desa Tahun 2026 Direncanakan Turun, Terendah Sejak Tahun 2018...
05 Desember 2025
APDESI : Kami Akan Tetap Turun ke Jalan Jika PMK 81 Tidak Segera...
05 Desember 2025
Sikapi Polemik PMK 81, DPP AKSI Nyatakan Sikap Resmi...
04 Desember 2025
Polosoro Purworejo Siap Berangkat ke Jakarta Sampaikan Aspirasi...
04 Desember 2025
Begini Solusi Pemerintah Menjawab Persoalan Tidak Cairnya Dana...
04 Desember 2025
Pemerintah Pusat Akan Ambil Keputusan Terkait Tuntutan Pencabutan...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 5.642 |
| Kemarin | : | 23.340 |
| Total | : | 890.071 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.136 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar