Kades Tak Bisa Sembarangan Berhentikan Perangkat Desa, Ini Aturan PP Nomor 16 Tahun 2026

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Statistik Pengunjung
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Kategori
KRANDEGAN, KRANDEGAN.ID — Kepala desa tidak bisa sembarangan memberhentikan perangkat desa. Pemerintah telah mengatur alasan dan mekanisme pemberhentian perangkat desa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Aturan yang berlaku sejak 27 Maret 2026 tersebut menjadi pedoman penting bagi kepala desa dalam menjalankan kewenangannya, termasuk ketika menghadapi persoalan kedisiplinan atau kinerja perangkat desa.
Ketentuan mengenai pemberhentian perangkat desa diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73. Aturan ini menegaskan bahwa pemberhentian harus memiliki dasar hukum dan dilaksanakan melalui prosedur yang telah ditentukan.
Lantas, apa saja alasan perangkat desa dapat diberhentikan dan bagaimana mekanismenya?
Empat Alasan Perangkat Desa Diberhentikan
Pasal 72 PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur bahwa perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Khusus untuk pemberhentian, terdapat empat alasan yang disebutkan dalam peraturan tersebut.
Pertama, perangkat desa telah mencapai usia 60 tahun. Kedua, berhalangan tetap. Ketiga, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa. Keempat, melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Ketentuan tersebut memberikan batasan bahwa pemberhentian harus didasarkan pada alasan yang diakui oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, perbedaan pendapat, ketidakharmonisan hubungan kerja, atau konflik pribadi antara kepala desa dan perangkat desa tidak serta-merta menjadi dasar hukum yang cukup untuk melakukan pemberhentian.
Kepala desa perlu memastikan bahwa alasan yang digunakan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberhentian Harus Melalui Lima Tahapan
Mekanisme pemberhentian perangkat desa diatur dalam Pasal 73 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2026.
Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.
Pertama, kepala desa berkonsultasi dengan camat. Kepala desa harus melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain atas nama bupati/wali kota mengenai rencana pemberhentian perangkat desa.
Kedua, camat memberikan rekomendasi tertulis. Setelah konsultasi, camat memberikan rekomendasi tertulis mengenai pemberhentian perangkat desa yang bersangkutan.
Ketiga, kepala desa mengusulkan pemberhentian kepada bupati atau wali kota. Usulan tersebut disampaikan berdasarkan rekomendasi tertulis camat.
Keempat, bupati atau wali kota memberikan persetujuan tertulis. Persetujuan tertulis ini menjadi bagian penting dalam proses pemberhentian perangkat desa.
Kelima, kepala desa menerbitkan keputusan pemberhentian. Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian diterbitkan setelah persetujuan tertulis bupati atau wali kota diperoleh.
Urutan tersebut menunjukkan bahwa pemberhentian perangkat desa tidak cukup dilakukan hanya dengan menerbitkan surat keputusan kepala desa.
Ada prosedur administratif yang harus dipenuhi sebelum keputusan tersebut diterbitkan.
Kepala Desa Tetap Memiliki Kewenangan
Meskipun melibatkan camat dan bupati atau wali kota, kepala desa tetap memiliki peran dalam pemberhentian perangkat desa.
Kepala desa melakukan konsultasi, mengusulkan pemberhentian, dan menerbitkan keputusan setelah persetujuan tertulis diperoleh.
Sementara itu, camat memberikan rekomendasi tertulis dan bupati atau wali kota memberikan persetujuan tertulis.
Dengan mekanisme tersebut, pelaksanaan kewenangan kepala desa tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang berlaku.
Pengaturan ini juga menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten dalam pengelolaan aparatur pemerintahan desa.
Keputusan Pemberhentian Dapat Dicabut
PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur konsekuensi apabila prosedur pemberhentian tidak dipenuhi.
Pasal 73 ayat (2) menyebutkan bahwa Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa yang tidak dilaksanakan sesuai prosedur dicabut oleh bupati atau wali kota.
Selain itu, kepala desa dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut menjadi pengingat bahwa prosedur pemberhentian bukan sekadar formalitas administratif.
Karena itu, kepala desa perlu memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan dengan benar, mulai dari konsultasi dengan camat hingga diperolehnya persetujuan tertulis bupati atau wali kota.
Persoalan Disiplin Harus Diperiksa Secara Cermat
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, persoalan kedisiplinan dan kinerja perangkat desa dapat menjadi tantangan tersendiri.
Misalnya, perangkat desa dinilai tidak menjalankan tugas, sering tidak masuk kerja, atau dianggap melakukan pelanggaran.
Namun, persoalan tersebut tidak otomatis membenarkan pemberhentian.
Pasal 72 ayat (2) huruf d menyebut pelanggaran larangan sebagai salah satu alasan pemberhentian. Oleh karena itu, perlu dipastikan apakah perbuatan yang dipersoalkan memang termasuk pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Pelanggaran kewajiban, persoalan disiplin, dan pelanggaran larangan perlu dibedakan berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.
Kepala desa juga perlu mengidentifikasi dasar hukum yang tepat, mengumpulkan dokumen pendukung, dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Bagaimana Jika Rekomendasi atau Persetujuan Tidak Diberikan?
Dalam praktiknya, dapat muncul persoalan ketika camat tidak memberikan rekomendasi atau bupati maupun wali kota tidak memberikan persetujuan tertulis.
PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur tahapan pemberhentian, tetapi penyelesaian atas penolakan atau tidak diberikannya rekomendasi maupun persetujuan perlu ditelaah berdasarkan ketentuan pelaksana yang berlaku.
Dalam kondisi tersebut, kepala desa dapat meminta penjelasan tertulis mengenai alasan penolakan dan memeriksa mekanisme penyelesaian yang tersedia.
Selama persetujuan tertulis yang diwajibkan belum diperoleh, kepala desa tidak seharusnya menerbitkan keputusan pemberhentian melalui mekanisme tersebut.
Menjaga Profesionalitas Pemerintah Desa
Pengaturan pemberhentian perangkat desa pada dasarnya berkaitan dengan keseimbangan antara kebutuhan organisasi pemerintahan desa dan kepastian hukum bagi perangkat desa.
Kepala desa membutuhkan perangkat yang profesional, disiplin, dan mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebaliknya, perangkat desa juga perlu mendapatkan kepastian bahwa pemberhentian dilakukan berdasarkan alasan dan prosedur yang sah.
Oleh karena itu, persoalan kinerja dan kedisiplinan sebaiknya diselesaikan secara objektif, dengan memperhatikan bukti, ketentuan hukum, dan prosedur administratif.
Pemberhentian tidak semestinya menjadi sarana untuk menyelesaikan konflik pribadi, tetapi harus menjadi tindakan administratif yang memiliki dasar hukum yang jelas.
Pada akhirnya, pemerintahan desa yang profesional tidak hanya membutuhkan aparatur yang berkinerja baik, tetapi juga membutuhkan kepemimpinan yang menjalankan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
304.544 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos
75.128 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank Himbara
60.993 Kali dibuka
Dana Desa 2026: Data, Fakta, dan Aturan Penggunaan yang Sering Tidak Dipahami Warga
59.828 Kali dibuka
Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Koperasi Merah Putih, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
50.085 Kali dibuka
Segini Besaran Rata-Rata Dana Desa di Tahun 2026, di Luar Anggaran Pembangunan KDMP
47.017 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal Purworejo yang Meninggal Dunia Sore Ini
46.212 Kali dibuka
Begini Perkiraan Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Setelah Munculnya Inpres Nomor 17 Tahun 2025
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |

Kepala Desa

Sekretaris Kepala Desa

Kaur Tata Usaha dan Umum

Kaur Keuangan

Kasi Pemerintahan

Kasi Kesejahteraan

Kaur Perencanaan

Kadus I

Kadus II

Kadus III

Kadus V

Kadus VI

Kasi Pelayanan

Kadus IV

Kader Digital

Admin Desa
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Laki-laki
Perempuan
TOTAL
Laki-laki : 1473 ORANG
Perempuan : 1528 ORANG
TOTAL : 3001 ORANG
Anggaran Pendapatan Belanja
Lihat Data
OpenSID 2610.0.1-premium - Arunika v2.0