Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

Kepala Desa Tak Bisa Lagi Berhentikan Perangkat Desa Seenaknya, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Kepala Desa Tak Bisa Lagi Berhentikan Perangkat Desa Seenaknya, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Kategori

Berita Nasional

09 Juli 2026

960 Kali Dibaca

DWINANTO

Kepala Desa dan Perangkat Desa Krandegan

JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa yang membawa perubahan penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Salah satu poin krusial dalam rancangan aturan tersebut adalah diperketatnya mekanisme pemberhentian perangkat desa. Kepala desa tidak lagi dapat memberhentikan perangkat desa hanya berdasarkan keinginannya sendiri, tetapi wajib melalui prosedur berlapis yang melibatkan Camat dan Bupati/Wali Kota.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan perangkat desa di seluruh Indonesia. Selama bertahun-tahun, sengketa pemberhentian perangkat desa menjadi salah satu persoalan yang paling sering muncul di daerah. Tidak sedikit perangkat desa yang diberhentikan setelah terjadi pergantian kepala desa, meskipun belum tentu memiliki kesalahan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Banyak kasus berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahkan sebagian di antaranya dimenangkan oleh perangkat desa karena proses pemberhentian dinilai cacat prosedur.

Melalui regulasi baru ini, pemerintah berupaya menutup celah terjadinya pemberhentian yang sewenang-wenang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh aparatur pemerintahan desa.

Kepala Desa Tak Lagi Bisa Bertindak Sepihak

Rancangan Permendagri tersebut merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Dalam Pasal 85 rancangan Permendagri ditegaskan bahwa Kepala Desa hanya dapat memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Hasil konsultasi tersebut dituangkan dalam rekomendasi tertulis yang menjadi dasar pengajuan usulan pemberhentian kepada Bupati atau Wali Kota.

Selanjutnya, Bupati atau Wali Kota melakukan evaluasi terhadap usulan tersebut sebelum memberikan persetujuan tertulis. Tanpa adanya persetujuan tertulis dari Bupati atau Wali Kota, Kepala Desa tidak dapat menerbitkan keputusan pemberhentian.

Regulasi ini sekaligus mengubah paradigma bahwa kewenangan Kepala Desa dalam memberhentikan perangkat desa bukan lagi kewenangan absolut, melainkan harus melalui mekanisme pengawasan pemerintah daerah.

Alasan Pemberhentian Dibatasi

Pemerintah juga membatasi secara tegas alasan yang dapat dijadikan dasar pemberhentian perangkat desa. Perangkat desa hanya dapat diberhentikan apabila:

  1. telah mencapai usia 60 tahun;
  2. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun;
  3. berhalangan tetap;
  4. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; atau
  5. melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Di luar alasan tersebut, perangkat desa hanya dapat berhenti karena meninggal dunia atau mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Artinya, perbedaan pilihan politik, konflik pribadi, maupun pergantian kepala desa tidak dapat dijadikan alasan untuk memberhentikan perangkat desa.

Ada Batas Waktu yang Jelas

Rancangan Permendagri juga memberikan kepastian mengenai lamanya proses administrasi. Bupati atau Wali Kota wajib memberikan persetujuan tertulis paling lambat 20 hari kerja setelah menerima usulan pemberhentian.

Apabila disetujui, Kepala Desa wajib menetapkan keputusan pemberhentian paling lambat 14 hari kerja sejak persetujuan diterima.

Sebaliknya, apabila Bupati atau Wali Kota tidak memberikan persetujuan tertulis, perangkat desa tetap menjalankan tugas sesuai keputusan pengangkatannya, kecuali meninggal dunia atau telah mencapai batas usia jabatan.

Ada Sanksi bagi Kepala Desa

Pemerintah juga menyiapkan konsekuensi hukum bagi Kepala Desa yang mengabaikan prosedur tersebut.

Dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 ditegaskan bahwa apabila pemberhentian perangkat desa dilakukan tidak sesuai tata cara yang telah ditentukan, maka Keputusan Kepala Desa mengenai pemberhentian dapat dicabut oleh Bupati atau Wali Kota.

Tidak hanya itu, Kepala Desa juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan karena melakukan pemberhentian yang tidak sesuai prosedur.

Ketentuan ini menjadi instrumen pengawasan agar kewenangan Kepala Desa tidak disalahgunakan dan setiap keputusan pemberhentian benar-benar didasarkan pada alasan hukum yang sah.

Regulasi yang tengah disiapkan pemerintah ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kewenangan Kepala Desa, melainkan memastikan setiap keputusan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum. Dengan mekanisme konsultasi, evaluasi, serta persetujuan berjenjang, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara kewenangan Kepala Desa dan perlindungan terhadap hak-hak perangkat desa.

Jika nantinya resmi ditetapkan, Permendagri ini berpotensi mengakhiri praktik pemberhentian perangkat desa yang selama ini kerap memicu konflik dan gugatan hukum. Pada akhirnya, kepastian hukum diharapkan menjadi fondasi bagi terciptanya pemerintahan desa yang lebih stabil, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, bukan pada kepentingan politik sesaat.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1475

Laki-laki

1531

Perempuan

3006

TOTAL

Laki-laki : 1475 ORANG

Perempuan : 1531 ORANG

TOTAL : 3006 ORANG

Galeri

Video

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman