Memahami Relasi Agrinas, Pengurus, dan Manajer KDMP dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2026

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Statistik Pengunjung
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Kategori
Penugasan Agrinas selama dua tahun bukan berarti pengurus koperasi kehilangan kedudukannya. Perpres Nomor 82 Tahun 2026 justru mengatur pembagian peran antara pengelola operasional, pengurus, dan pengawas, sekaligus menyiapkan koperasi agar mampu mengelola usahanya secara mandiri.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KDKMP) memasuki babak penting setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Salah satu pokok pengaturan yang perlu dipahami secara cermat adalah hubungan antara PT Agrinas Pangan Nusantara, pengurus koperasi, dan manajer yang menjalankan kegiatan usaha sehari-hari.
Persoalan ini penting karena koperasi bukan sekadar gerai, gudang, atau unit perdagangan. Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki anggota, perangkat organisasi, mekanisme pengambilan keputusan, serta tanggung jawab kelembagaan. Karena itu, pembagian kewenangan dalam operasionalisasi KDMP perlu dibaca secara utuh, bukan hanya dari satu pasal.
Agrinas Mendapat Penugasan Selama Dua Tahun
Pasal 43 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2026 menyebutkan bahwa pemerintah menugaskan Agrinas Pangan untuk melaksanakan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih selama jangka waktu dua tahun.
Penugasan itu mencakup pengelolaan kegiatan operasional. Pasal 43 ayat (2) menjelaskan bahwa penugasan tersebut meliputi pelaksanaan untuk menjalankan kegiatan operasional, peningkatan kemampuan dan kecakapan, serta pengembangan keberlanjutan usaha koperasi.
Dengan demikian, peran Agrinas tidak berhenti pada pembangunan fisik gerai atau penyediaan sarana usaha. Perusahaan tersebut juga mendapat peran dalam pengelolaan operasional KDMP selama masa penugasan.
Namun, ketentuan tersebut tidak dapat langsung dimaknai bahwa Agrinas mengambil alih seluruh kedudukan dan kewenangan organisasi koperasi.
Pasal 43 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menghormati kedudukan dan kewenangan rapat anggota, pengurus, dan pengawas koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini menjadi kunci untuk memahami desain tata kelola KDMP.
Agrinas memang memperoleh mandat untuk menjalankan operasionalisasi, tetapi mandat tersebut tidak dengan sendirinya menghapus struktur organisasi koperasi. Rapat anggota, pengurus, dan pengawas tetap memiliki kedudukan sesuai aturan yang berlaku.
Manajer Menjalankan Operasional Sehari-Hari
Pembagian peran berikutnya dijelaskan dalam Pasal 43 ayat (5) sampai dengan ayat (8).
Pasal 43 ayat (5) mengatur bahwa selama penugasan berlangsung, Agrinas melaksanakan pengelolaan operasional harian yang mencakup pengelolaan sumber daya manusia dan usaha, pencapaian target operasional, pengembangan usaha koperasi, pengembangan sistem operasional, serta pelaksanaan fungsi pengembangan produk dalam proses operasionalisasi.
Sementara itu, Pasal 43 ayat (7) menyebutkan bahwa pengelolaan operasional harian tersebut dilaksanakan oleh manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Artinya, dalam kerangka yang diatur Perpres ini, Agrinas menjalankan penugasan operasionalisasi, sedangkan manajer melaksanakan pengelolaan operasional sehari-hari.
Akan tetapi, pembagian tersebut tidak seharusnya dipahami secara sederhana sebagai hubungan yang meniadakan peran pengurus. Pasal 43 ayat (8) justru menegaskan bahwa pelaksanaan penugasan harus tetap memperhatikan kedudukan dan kewenangan rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Dalam praktiknya, batas kewenangan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam tata kerja yang jelas. Misalnya, siapa yang berwenang mengambil keputusan operasional tertentu, siapa yang mengendalikan keuangan, bagaimana persetujuan transaksi dilakukan, dan bagaimana pengurus memperoleh informasi untuk menjalankan fungsi kelembagaannya.
Tanpa pembagian yang tegas, potensi tumpang tindih kewenangan akan sulit dihindari.
Pengurus Tidak Kehilangan Kedudukan
Pasal 11 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2026 menyebutkan bahwa perangkat organisasi KDMP terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Kemudian, Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa selain perangkat organisasi tersebut, pengurus dapat mengangkat pengelola usaha koperasi setelah berakhirnya masa penugasan pengelolaan operasional oleh Agrinas Pangan selama dua tahun.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa Perpres membedakan perangkat organisasi koperasi dari fungsi pengelolaan usaha.
Pengurus merupakan bagian dari perangkat organisasi koperasi. Manajer, di sisi lain, menjalankan fungsi pengelolaan usaha. Keduanya mempunyai peran berbeda, meskipun harus saling berhubungan dalam tata kelola koperasi.
Pasal 11 ayat (2) juga memperlihatkan arah kebijakan setelah masa penugasan Agrinas berakhir. Pengurus dapat mengangkat pengelola usaha untuk melanjutkan pengelolaan kegiatan koperasi.
Dengan kata lain, masa dua tahun bukan sekadar batas waktu penugasan. Periode tersebut semestinya menjadi masa transisi untuk memperkuat kemampuan koperasi, menyiapkan sumber daya manusia, membangun sistem administrasi dan keuangan, serta memastikan usaha dapat berjalan secara berkelanjutan.
Meski demikian, perlu dicatat bahwa ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pengurus untuk mengangkat pengelola setelah masa penugasan berakhir. Pasal itu tidak berarti bahwa koperasi otomatis menjadi mandiri pada hari terakhir penugasan. Kemandirian tetap membutuhkan kesiapan organisasi, sumber daya manusia, modal, dan sistem usaha.
Laporan Menjadi Instrumen Pengawasan
Hubungan antara manajer, pengurus, dan pemerintah juga diatur melalui kewajiban pelaporan.
Pasal 44 ayat (1) menyebutkan bahwa manajer koperasi bersama pengurus menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan penugasan kepada Menteri setiap tiga bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 44 ayat (2) mengatur bahwa laporan tersebut sekurang-kurangnya memuat:
Permasalahan, Risiko, dan Tindak Lanjut.
Sementara itu, Pasal 44 ayat (3) menyatakan bahwa laporan disampaikan kepada Menteri melalui Agrinas Pangan untuk mendapatkan evaluasi terhadap pelaksanaan penugasan.
Ketentuan tersebut menempatkan laporan sebagai instrumen penting untuk menilai apakah penugasan berjalan sesuai tujuan.
Laporan tidak semestinya hanya berisi jumlah gerai yang beroperasi atau nilai transaksi. Kondisi keuangan, perkembangan kelembagaan, kualitas sumber daya manusia, risiko usaha, dan kesiapan koperasi untuk mengelola kegiatan secara mandiri juga harus menjadi perhatian.
Di sinilah kualitas tata kelola akan diuji. Sebuah koperasi mungkin memiliki gerai dan omzet, tetapi belum tentu memiliki pengelolaan keuangan yang sehat, pencatatan transaksi yang tertib, atau kemampuan bertahan tanpa dukungan pengelola dari luar.
Karena itu, indikator keberhasilan sebaiknya tidak berhenti pada aspek fisik dan kecepatan operasionalisasi. Kualitas pengelolaan serta kemampuan koperasi untuk melanjutkan usaha juga harus menjadi ukuran utama.
Dua Tahun Harus Menjadi Masa Persiapan
Pasal 45 mengatur persiapan berakhirnya jangka waktu penugasan Agrinas. Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa persiapan tersebut dilaksanakan paling lambat enam bulan sebelum jangka waktu penugasan berakhir.
Pasal 45 ayat (2) menjelaskan bahwa persiapan dilakukan untuk menyiapkan alih kemampuan, menjamin kesinambungan operasional, serta menyerahkan pengelolaan koperasi kepada pengurus. Adapun Pasal 45 ayat (3) mengatur bahwa persiapan tersebut dilaksanakan oleh Agrinas bersama pengurus.
Selanjutnya, Pasal 45 ayat (4) menguraikan bahwa rencana serah terima pengelolaan paling sedikit memuat gerai, pergudangan, kelengkapan dan persediaan barang; distribusi, logistik, rantai pasok, dan kemitraan usaha; pencatatan transaksi, pembukuan, pelaporan, data dan informasi; pemanfaatan Torasera; pelayanan garansi dan/atau purnajual; status manajer dan sumber daya manusia; kewajiban, kendala, dan risiko operasional; serta jadwal, tahapan, dan dokumen serah terima.
Pasal 45 ayat (5) juga mengatur evaluasi kesiapan koperasi sebelum menerima pengelolaan operasional secara mandiri. Evaluasi tersebut mencakup aspek sumber daya manusia, pengelolaan gerai dan pergudangan, persediaan barang, distribusi dan logistik, pencatatan transaksi dan pembukuan, sistem informasi, kemitraan usaha, pemanfaatan Torasera, pelayanan garansi, serta keberlanjutan usaha.
Rangkaian ketentuan ini menunjukkan bahwa masa penugasan tidak seharusnya berakhir hanya dengan pergantian pihak yang menjalankan kegiatan sehari-hari. Harus ada proses alih kemampuan dan serah terima yang terencana.
Koperasi perlu memahami usaha yang dijalankannya, menguasai administrasi dan pembukuan, mengetahui kondisi persediaan, memahami kewajiban kepada mitra, serta memiliki sumber daya manusia yang mampu melanjutkan operasional.
Jika hal-hal tersebut tidak disiapkan sejak awal, pergantian pengelola berpotensi mengganggu kelangsungan usaha.
Kejelasan tanggung jawab
Pembagian peran dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2026 memberikan kerangka bagi penyelenggaraan KDMP. Namun, keberhasilan penerapannya sangat bergantung pada kejelasan kewenangan dan pertanggungjawaban dalam praktik.
Ketika sebuah keputusan bisnis diambil, misalnya, perlu diketahui siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, siapa yang menyetujui transaksi, siapa yang mengelola uang, dan siapa yang bertanggung jawab atas pencatatan serta pelaporannya.
Hal ini penting karena pengelolaan koperasi melibatkan berbagai unsur dengan fungsi yang berbeda. Ketidakjelasan batas kewenangan dapat menimbulkan persoalan ketika terjadi kerugian, sengketa, atau perbedaan penilaian atas suatu keputusan usaha.
Namun, tanggung jawab atas kerugian tidak dapat ditentukan hanya dengan melihat jabatan seseorang. Penilaiannya harus memperhatikan kewenangan yang dimiliki, tindakan yang dilakukan, dokumen keputusan, hubungan sebab akibat, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, diperlukan tata kerja tertulis yang mudah dipahami oleh pengurus, pengawas, manajer, dan pihak yang menjalankan penugasan operasional. Transparansi transaksi, akses terhadap informasi keuangan, mekanisme persetujuan, serta dokumentasi keputusan harus menjadi bagian dari pengelolaan sehari-hari.
Kejelasan tersebut bukan untuk menghambat operasionalisasi, melainkan untuk melindungi koperasi dan semua pihak yang terlibat di dalamnya.
Ukuran Keberhasilan Bukan Sekadar Jumlah Gerai
Perpres Nomor 82 Tahun 2026 memberikan ruang bagi Agrinas untuk menjalankan penugasan operasionalisasi selama dua tahun. Pada saat yang sama, regulasi ini mempertahankan kedudukan perangkat organisasi koperasi dan mengatur persiapan menuju pengelolaan secara mandiri.
Dari kerangka tersebut, keberhasilan program seharusnya dinilai melalui dua sisi sekaligus. Pertama, kemampuan menjalankan kegiatan usaha dan menyediakan layanan yang dibutuhkan masyarakat. Kedua, kemampuan membangun koperasi yang sehat, transparan, memiliki tata kelola yang baik, dan mampu melanjutkan usaha secara mandiri.
Pembangunan gerai merupakan langkah awal. Operasionalisasi adalah tahap berikutnya. Akan tetapi, tujuan jangka panjangnya tidak berhenti pada kedua hal tersebut.
KDMP perlu berkembang menjadi koperasi yang benar-benar dikelola dengan baik, memberikan manfaat kepada anggota, dan mampu bertahan melalui kegiatan usaha yang layak.
Pada akhirnya, keberhasilan penugasan Agrinas tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat gerai beroperasi, tetapi juga oleh seberapa siap koperasi mengambil alih pengelolaannya. Dua tahun akan menjadi periode yang menentukan: apakah KDMP tumbuh menjadi koperasi yang mandiri, atau justru menghadapi kesulitan ketika masa penugasan berakhir.
304.142 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos
74.776 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank Himbara
59.789 Kali dibuka
Dana Desa 2026: Data, Fakta, dan Aturan Penggunaan yang Sering Tidak Dipahami Warga
59.646 Kali dibuka
Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Koperasi Merah Putih, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
49.817 Kali dibuka
Segini Besaran Rata-Rata Dana Desa di Tahun 2026, di Luar Anggaran Pembangunan KDMP
46.691 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal Purworejo yang Meninggal Dunia Sore Ini
46.003 Kali dibuka
Begini Perkiraan Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Setelah Munculnya Inpres Nomor 17 Tahun 2025
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |

Kepala Desa

Sekretaris Kepala Desa

Kaur Tata Usaha dan Umum

Kaur Keuangan

Kasi Pemerintahan

Kasi Kesejahteraan

Kaur Perencanaan

Kadus I

Kadus II

Kadus III

Kadus V

Kadus VI

Kasi Pelayanan

Kadus IV

Kader Digital

Admin Desa
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Laki-laki
Perempuan
TOTAL
Laki-laki : 1474 ORANG
Perempuan : 1528 ORANG
TOTAL : 3002 ORANG
Anggaran Pendapatan Belanja
Lihat Data
OpenSID 2609.0.1-premium - Arunika v2.0